AS yang berprofesi sebagai DJ dan sekaligus selebgram diamankan oleh Tim Patroli Cyber Distreskrimsus Polda Bengkulu dengan terkaitnya Situs Judi Online.
Direktur Disreskrimsus Polda Bengkulu mengatakan bahwa AS diduga sebagai orang yang membuka website judi online tersebut. ‘Tersangka ini sediakan website ini’ Ujar Aries.
Dalam cara kerja web judi online ini dengan pendaftaran atau peserta harus masuk bersama dengan akun miliki AS ini bersama system mendapatkan bonus. Ujar Aries. Kemudian jika menang, maka peserta akan dirangking kan.
Menurut Aries, tersangkat baru saja membuka situs judi nya selama 2 bulan sebelum saat ia ditangkap oleh petugas.
‘Dan tersangka akan kita kenakan Pasal 4 Ayar (2), Juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 perihal informasi dan Transaksi Elektronik’ Ungkap Aries
Uang Rp 59,4 Juta Ludes Sehari Main Judi Online, Karyawan di Musi Rawas Dilaporkan ke Berita